Senin, 09 Juli 2018

Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan

Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan - Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan sistem perizinan terpadu Online Single Submission di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Sebelumnya, layanan perizinan ini direncanakan diluncurkan sebelum Lebaran, Juni lalu.

Hasil gambar untuk Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan

Sistem OSS resmi diterapkan dalam perizinan berusaha, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat meresmikan layanan ini.

Darmin berujar OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar Darmin.

Darmin berujar Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem ini pun telah diuji coba di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM, kata Darmin.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menilai penerapan sistem ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah. Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, kata dia, dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS. Baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial, ujar Lembong.

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam Online Single Submission Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.